MARA'DIA BALANIPA I Todzilaling bagi masyarakat Ulu Salu memanggil dengan sebutan La Puang. Di Lita' pute Napo beliau di Makamkan disebelah makam istrinya. Sejarah adalah akar peradaban sebuah bangsa, memahami sejarah berarti mengetahui asal usul kita dan dimana kita akan bermuara.
Ada pepatah mengatakan ketika ingin menghancurkan sebuah bangsa maka manipulasi sejarahnya, hancurkan sejarahnya.
Maka sejarah adalah bukti eksistensi sebuah bangsa, sebuah bangsa yg besar adalah bangsa yg menghargai sejarahnya.
Pendirian Awal
Pada abad ke-13 M, di kawasan Mandar, Kerajaan Pasokkorang didirikan. Kerajaan ini menguasai wilayah Mandar dengan kekuatan militer. Pemberontakan dimulai pada pertengahan abad ke-15 M, setelah raja mulai memerintah secara sewenang-wenang. Selain itu, kerajaan ini juga mulai memperluas wilayahnya hingga ke pantai barat Pulau Sulawesi dengan menjalin jalur perdagangan melalui jalur laut. Desa-desa di daerah hilir Sungai Mandar akhirnya membentuk aliansi yang disebut Appeq Banua Kayyang. Aliansi tersebut terdiri dari wilayah Napo, Samasundu, Mosso, dan Todang-todang. Pemimpinnya disebut Tomakaka. [6]
Aliansi Appeq Banua Kayyang akhirnya tak mampu menahan serangan dari Kerajaan Pasokkorang. Pihak Tomakaka akhirnya meminta bantuan dari Kerajaan Gowa. Akhirnya dikirim I Manyambungi yang merupakan anggota pasukan elit Kerajaan Gowa. Ia berhasil menahan serangan Kerajaan Passokkorang dan mempertahankan wilayah persekutuan Appeq Banua Kayyang. [7] Setelah itu, aliansi Appeq Banua Kayyang berubah menjadi Kerajaan Balanipa dengan I Manyambungi sebagai raja pertama. Gelar Pappuangan digunakan untuk menggantikan gelar Tomakaka. Sedangkan gelar raja adalah Mara'dia. Setiap Pappuangan tetap mengatur dan mengurus wilayahnya.
Sistem pemerintahan
Kerajaan Balanipa menjalankan pemerintahan dengan sistem presidensial bernama Appe Banua Kayyang. Sistem ini membentuk penguasa daerah yang disebut Pappuangan, yang meliputi Pappuanagan Napo, Pappuangan Samasundu, Pappuangan Mosso dan Pappuangan Todang-todang. Pappuangan memiliki kedudukan yang sama di Kerajaan Balanipa. Mereka menjadi anggota dewan adat yang disebut ada 'kayyang. Dewan ini berhak memilih, mengangkat, dan menghapus kekuasaan raja Kerajaan Balanipa. [9]
Kerajaan Balanipa juga tidak memiliki istana kerajaan sebagai pusat pemerintahan. Sistem pemerintahan diterapkan sepenuhnya di rumah raja terpilih. Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan kondisinya kepada raja. Selain itu, Kerajaan Balanipa juga melakukan pemerataan antara raja dengan masyarakat, sehingga tidak ada upeti dari masyarakat kepada raja. Semua urusan pemerintahan sepenuhnya dibiayai oleh raja dengan bantuan sukarela dari pemilik wilayah dan masyarakat. [10]
Pewarisan tahta Kerajaan Balanipa menerapkan sistem demokrasi. Pemilihan seorang raja tidak berdasarkan garis keturunan, tapi berdasarkan kemampuan memerintah. Selain itu, calon raja harus memiliki etika yang baik, berprestasi, dan mencintai rakyat di kerajaannya. Para calon raja dipilih dan diangkat sebagai raja oleh Appe Banua Kayyang. Raja-raja yang terpilih masih mendapat pengawasan ketat dari Appe Banua Kayyang. Raja yang melakukan pelanggaran kekuasaan akan dicopot dari jabatannya, baik oleh masyarakat sendiri maupun diwakili oleh Appe Banua Kayyang. [2]
Kerajaan Balanipa juga menerapkan pembagian dan pemisahan kekuasaan. Pembuatan aturan kerajaan sepenuhnya menjadi hak masyarakat yang diwakili oleh Appe Banua Kayyang. Kedudukan Appe Banua Kayyang adalah sebagai pemegang adat di pusat pemerintahan kerajaan dan pemimpin di wilayahnya masing-masing. Raja berperan sebagai penegak aturan di pusat pemerintahan, sedangkan di daerah lain dilakukan oleh Pappuangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan kerajaan ditugaskan ke Markas Distrik Kayyang. Tugasnya adalah menasihati raja dalam masalah hukum, memimpin persidangan, dan membantu raja. Pabbicara Kayyang dipilih oleh raja dengan persetujuan Appe Banua Kayyang. Kayyang Pabbicara Pekerdekaan berada di pusat pemerintahan, sedangkan di daerah lain pekerjaan diberikan kepada penegak hukum bernama Tomawuweng.
Sosial budaya
Masyarakat Kerajaan Balanipa memiliki tiga nilai sosial dalam menjalani kehidupan, yaitu angga, siri dan lokko. Angga adalah nilai-nilai yang menentukan baik dan buruk, benar dan salah, serta apa yang pantas dan tabu dalam hubungan sosial. Pembentukan hukum adat Kerajaan Balanipa didasarkan pada angga. Proses pelaksanaan dan pemeliharaan angga dikenal dengan istilah siri. Ukuran harga diri atau harga diri seseorang ditentukan oleh siri. Mereka yang tidak menerapkan nilai angga dan siri disebut lokko. Siri dipahami sebagai nilai kemanusiaan pribadi yang baik. Di sisi lain, lokko dipahami sebagai harga diri dalam memandang martabat seseorang dalam marga atau masyarakat umum. [12]
Sebelum terbentuknya kerajaan Balanipa, masyarakat Balanipa belum mengenal sistem stratifikasi sosial. Setiap perselisihan diselesaikan oleh hukum rimba dengan kekuasaan untuk menentukan pihak yang menang. Pihak yang berselisih harus bertarung di arena pertarungan yang disebut bala tau disaksikan oleh masyarakat umum. Hal ini menimbulkan kericuhan, sehingga dibentuklah kelompok peradilan hukum bernama tomawuweng. Tugasnya adalah menentukan pihak yang bersalah dalam suatu perselisihan. Tomawuweng harus memiliki pengetahuan yang baik tentang adat dan hukum angga. Setelah semakin banyak masalah di masyarakat, mereka kemudian mengangkat seorang pemimpin yang bernama Tomakaka. Tugasnya adalah memastikan keamanan dan menyatukan orang-orang agar dan melindungi mereka dari ancaman eksternal. Dalam perkembangannya, Tomakaka menjadi penguasa kecil yang memerintah dengan bantuan Tomawuweng. Dalam kepemimpinan orang Tomakaka, stratifikasi sosial hanya terdiri dari kelompok orang merdeka (tau maradeka) dan orang pilihan (tau pia).
Setelah terbentuknya Kerajaan Balanipa, kelas sosial terdiri dari tau maradeka, tau pia, maraqdia dan batua. Golongan maraqdia merupakan kedudukan sosial raja-raja Balanipa yang menguasai masyarakat, sedangkan tau pia dianggap memiliki kekuasaan langsung atas wilayah dan masyarakat. Kelas sosial terendah adalah kelas batua yang terdiri dari budak-budak yang membantu urusan rumah tangga. Kelas ini masih memiliki hak yang sama dengan kelas sosial lainnya dan dilindungi dari kelas tau pia dan maraqdia dari Kerajaan Balanipa. [3]
Dalam menyelesaikan urusan sosial, Kerajaan Balanipa menerapkan budaya musyawarah yang disebut sirumung karaya. Setiap keputusan harus merupakan keputusan yang disepakati bersama. Kesepakatan tersebut diperoleh dari proses tukar menukar pendapat yang disebut assamaturuang dan hasil keputusannya disebut assamalewuang. Kelanjutan Sirumung Karaya adalah budaya gotong royong yang disebut sikalulu. Kegiatan Sikalulu antara lain mengusir penjajah, membangun jalan, melaksanakan upacara adat dan keagamaan. Selain itu, Sikalulu juga berupa kegiatan keluarga seperti membantu pindah rumah, mengumpulkan dan membersihkan hasil bumi, mendorong perahu, acara syukuran, khitanan, dan pernikahan.

